BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito Utara (Barut) menangkap Helmiyadi, 33, seorang pengedar obat-obatan jenis Carnophen/Zenit tanpa izin edar. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Permata Hijau, RT 18, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (29/11) sekitar pukul 16.00 wib.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 25.400 butir atau 254 boks, uang hasil penjualan Rp18 juta, satu ponsel Nokia, satu buku catatan, dan satu tas warna hitam.
Kapolres Barut AKBP Roy HM Sihombing yang didampingi Waka Polres Kompol Witdiardi, Kamis (1/12/2016) di Aula Anggawina Jagratara mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli Carnophen/Zenith yang sudah tidak boleh diedarkan. Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Barut AKP Benito Harleandra bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Pada penangkapan, pelaku, barang bukti disimpan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku obat tersebut adalah miliknya. Rencananya, obat Zenith tersebut sebagian diedarkan ke Kabupaten Murung Raya.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dilimpahkan ke bagian Satresnarkoba. Kapolres mengakui, tersangka memang bandar besar narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat Barut. Namun saat penggrebekan barang jenis sabu tidak ditemukan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 JO 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
Di pasal 197 tertulis, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Sedangkan pasal 196: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (AGUS SIDIK/m)








