LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau, di bawah kepemimpinan Bupati Rizky Aditya Putra, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.

Bupati Rizky Aditya Putra menyatakan bahwa Pemkab Lamandau akan secara aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait implementasi UMK 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Kabupaten Lamandau menerima upah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK 2026 yang berlaku. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, dengan tujuan agar semua pekerja mendapatkan hak-haknya secara penuh," ujar Bupati Rizky.

Bupati Rizky menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap UMK sangat penting untuk melindungi kesejahteraan pekerja. Menurutnya, upah yang layak merupakan salah satu faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya.

Pemkab Lamandau berkomitmen untuk mengambil tindakan hukum yang tegas jika ditemukan adanya perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak pekerja.

"Dengan kepatuhan terhadap UMK, saya berharap semua pekerja di Kabupaten Lamandau dapat menerima upah yang layak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah hak mereka, dan kami akan memastikan hak ini terpenuhi," tegasnya.

Bupati Rizky juga mengajak seluruh pekerja di Kabupaten Lamandau untuk berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran UMK kepada pemerintah daerah atau lembaga terkait.

"Kami akan terus melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya keadilan di Kabupaten Lamandau. Laporan dari pekerja akan sangat membantu kami dalam menindak perusahaan yang tidak patuh," tutupnya.(NATALIA KRISTIN/y)