BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026 bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau. Kegiatan yang dihadiri sekitar 130 peserta dari seluruh Perangkat Daerah ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Irwansyah.
Dalam sambutannya mewakili Bupati, Irwansyah menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Menurutnya, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan merupakan hal mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekda menjelaskan bahwa peraturan pengadaan telah mengalami pembaruan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 hingga Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Kedua peraturan tersebut menempatkan perencanaan pengadaan sebagai tahap krusial yang wajib dilakukan sebelum proses pemilihan penyedia dimulai.
"Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah pintu masuk bagi seluruh aktivitas belanja negara dan daerah," tegas Irwansyah.
Ia menambahkan bahwa tanpa publikasi melalui aplikasi SIRUP, sebuah paket pekerjaan secara hukum tidak dapat diproses lebih lanjut dalam sistem pengadaan elektronik.
Arsitektur SIRUP dirancang untuk mendukung prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta efisiensi administratif. Dengan mewajibkan pengumuman RUP secara transparan, pemerintah menciptakan mekanisme kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha memantau pemanfaatan uang negara.
Pemerintah Kabupaten Lamandau telah mengeluarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.3/40/I/BU/2026 tentang percepatan input belanja pengadaan pada aplikasi SIRUP untuk APBD 2026. Surat tersebut menetapkan timeline yang harus dipatuhi oleh seluruh Perangkat Daerah.
Timeline yang ditetapkan meliputi periode 1 hingga 31 Januari 2026 untuk input dan pengumuman belanja pengadaan oleh Perangkat Daerah (PD); 1 hingga 28 Februari 2026 untuk proses review oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lamandau; serta 1 hingga 26 Maret 2026 untuk proses perbaikan dan finalisasi oleh PD dan UKPBJ.
Periode 27 Maret hingga 4 April 2026 ditetapkan sebagai masa dimana aplikasi SIRUP akan dikunci untuk proses penarikan data final oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini bertujuan untuk memastikan data yang digunakan akurat dan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Bagian PBJ, Aleksander menjelaskan bahwa SIRUP merupakan instrumen fundamental dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Sebagai aplikasi berbasis web, SIRUP berfungsi sebagai pusat saraf integrasi antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaan pengadaan nasional.
"Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman bagi pelaku pengadaan dalam menyusun dan menginput RUP melalui aplikasi tersebut. Semoga semua berjalan lancar, dan setiap perangkat daerah dapat melakukan belanja pengadaan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, " Harapnya. (NATALIA KRISTIN/y)









