BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau akan mulai menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh supermarket, minimarket, dan pusat perbelanjaan di wilayahnya. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi timbulan sampah plastik dan mendukung program lingkungan bersih serta berkelanjutan.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi tingginya volume sampah plastik yang mencemari lingkungan, khususnya sungai, jalan, dan kawasan permukiman. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamandau, sampah plastik menyumbang sekitar 30% dari total sampah domestik di daerah ini.
"Pembatasan kantong plastik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kami berharap warga terbiasa membawa tas belanja sendiri, sekaligus mendorong pelaku usaha menyediakan alternatif ramah lingkungan," ujar Bupati Rizky Aditya Putra.
Instruksi Bupati yang mengatur pembatasan kantong plastik ini mengamanatkan beberapa hal, antara lain pelaku usaha tidak lagi memberikan kantong plastik secara gratis kepada konsumen, menyediakan kantong ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali atau alternatif lain, serta melakukan edukasi kepada konsumen mengenai kebijakan baru ini.
"Masyarakat diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan membiasakan diri membawa kantong belanja pribadi saat berbelanja, sehingga dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara signifikan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Lamandau telah menyiapkan mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan ini melalui tim gabungan dari DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi sampah plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan," pungkasnya.
(NATALIA KRISTIN/y)









