KUALA KAPUAS – BORNEONEWS - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial dan menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional yang menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya, serta kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

Dalam KUHP Nasional tersebut, terdapat sejumlah perilaku masyarakat yang secara tegas diatur dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Salah satunya praktik kohabitasi atau hidup bersama pasangan tanpa ikatan perkawinan, yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo”.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 412 dan dapat diproses secara hukum sebagai delik aduan, yakni atas laporan pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur larangan mabuk di tempat umum. Pada Pasal 316 disebutkan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi mabuk di ruang publik dan mengganggu ketertiban dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp10 juta.

Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pengaturan lain yang turut menjadi perhatian adalah larangan memutar musik atau suara bising yang mengganggu lingkungan.

Melalui Pasal 265, perbuatan menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga, terutama di lingkungan permukiman, dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan suasana lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.

KUHP Nasional juga memperketat ketentuan terkait penghinaan atau hinaan kasar. Dalam Pasal 436, penghinaan dengan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang dapat dipidana.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kehormatan dan martabat setiap individu serta mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata, baik secara langsung maupun di ruang publik.

Tidak hanya itu, pemilik hewan peliharaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila hewannya menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 278 dan Pasal 336, yang menyebutkan bahwa pemilik hewan dapat dipidana jika hewan peliharaannya merusak atau membahayakan orang lain maupun properti orang lain.

Sementara itu, penguasaan atau penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin yang sah juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607.

Pemerintah melalui sosialisasi KUHP Nasional mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, bersikap bijak dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis. (SABRIANOOR/R)