BORNEONEWS, Palangka Raya - Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial DW, bakal dipecat. Ini adalah bentuk tegas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, akibat DW menjadi dalang napi bisa berkomunikasi hingga mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara.
"Sudah pasti dipecat walaupun semisal dia pengguna. Kita tidak main-main," tegas Kabid Keamanan Kemenkumham Kalteng Hendro Sekarianto kepada Borneonews, baru-baru ini.
Dia menuturkan, jika pada tahun lalu, siapa yang ketahuan dan dinyatakan pengguna, masih ada tolerir dengan menjalani proses rehabilitasi. "Tapi sekarang tidak ada ampun. Tetap diberhentikan kalaupun itu pengguna," tegas dia lagi.
DW, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mengabdi selama delapan tahun itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, bekerjasama dengan BNNK dan pihak lapas setempat.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah anggota BNN lebih dulu menangkap napi narkoba di lapas tersebut berinisial AM. Sedangkan AM dibekuk juga hasil pengembangan setelah anggota meringkus istrinya, ER dan dua jaringan ER, MS serta MK.
AM mengendalikan peredaran dari dalam penjara menggunakan ponsel. Kemudian istrinya mengambil sabu di suatu tempat. Selanjutnya MS dan MK yang mengedarkan. Sejak tertangkapnya AM, anggota melakukan tes urin terhadap sipir.
"Semua kita lakukan berkat kerjasama yang baik dengan Kalapas. Jadi setelah napi berinisial AM kita tangkap, Kalapas mengindikasikan adanya anggota yang diduga sebagai pengguna. Akhirnya, pada saat itu, kita lakukan tes urin. Hasilnya, DW positif sabu," ucap Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Sabtu (10/12/2016) siang.
Sementara itu, Sardiaman Purba mengatakan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan BNN untuk mengungkap kebenaran jika ada kabar indikasi peredaran dalam penjara. Giat gabungan juga bisa saja dilakukan di Lapas daerah lain. Dia menegaskan, Lapas dan Rutan di Kalteng sudah berkomitmen untuk tidak ada ponsel (dalam genggaman napi), pungli dan narkoba. (BUDI YULIANTO/m)








