BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu rumah tangga berinisial EM (47) diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya akibat tersangkut kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 paket seberat 0,28 gram.

Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo mengatakan, warga Jalan RT A Milono Km 7 ini ditangkap di Jalan RT A Milono Km 3, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Minggu (11/12/2016) pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan tersebut tidak lama setelah EM membeli sabu pada seseorang seharga Rp200 ribu. Saat ini EM diamankan di Polres Palangka Raya," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo kepada wartawan, Senin (12/12/2016).

Dia menuturkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa ada orang yang membeli sabu di Jalan RT A Milono. Informasi tersebut juga lengkap dengan ciri-cirinya. Anggota lalu melakukan pengintaian sampai akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari pria berinisial Ud. Katanya digunakan untuk sendiri. Namun Ud saat ini masih dalam pengembangan," tutur Gatoot. (BUDI YULIANTO/N).