BORNEONEWS, Sampit – Pengelola kafe di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk menyediakan lahan parkir yang memadai. Hal ini terkait dengan masalah parkir kendaraan di kawasan Jalan Achmad Yani, Sampit,
“Kami telah memberi teguran terkait pengguna parkir kendaraan roda dua dan empat di Jalan Achmad Yani yang merupakan kawasan tertib lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, Kamis, 29 Januari 2026.
Surat teguran itu diberikan pada 27 Januari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
“Kami turunkan tim untuk melakukan survei dan pengamatan langsung. Hasilnya menunjukkan kendaraan pengunjung dua tempat usaha tersebut memang memarkir di badan jalan sehingga memakan ruang jalan dan menghambat kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Dinas Perhubungan Kotim menekankan pentingnya solusi parkir yang efektif demi menjaga kelancaran arus lalu lintas. Pengelola kafe diminta menyediakan lahan parkir yang memadai, baik melalui kepemilikan pribadi, penyewaan, atau kerja sama dengan pihak lain, namun lokasi parkir tersebut harus berada di luar Ruang Milik Jalan (Rumija).
“Kami meminta pengelola usaha mematuhi aturan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai tempat usaha ini mengganggu lalu lintas,” tegasnya.
Persoalan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai pengelolaan parkir dan penataan ruang usaha di pusat kota agar kenyamanan pengunjung dan kelancaran lalu lintas dapat terjaga secara seimbang.
Diharapkan semua pihak yang terkait dapat berkolaborasi dalam mencari solusi kreatif, seperti pengembangan fasilitas parkir di sekitar kawasan bisnis, guna mengurangi ketergantungan parkir di badan jalan yang sempit dan padat.
Dengan pendekatan yang mengutamakan sosialisasi dan kolaborasi, diharapkan tidak hanya mampu mengurangi kemacetan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen serta mempertimbangkan kepentingan umum pengguna jalan lainnya. (DEVIANA/y)









