BORNEONEWS, Sukamara – Polres Sukamara mengamankan dua orang pengguna narkoba, sabu, di Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Minggu (18/12/2016). Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangaraja Sinambela mengatakan penangkapan bermula dari infomaki masyarakat kepada anggota Sat Res Nakoba Polres Sukamara yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Balai Riam. Infonya, di Jalan arah Desa Bangun Jaya menuju PT. KSK ada beberapa orang membawa sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 18.00 WIB, anggota mengamankan dua orang tersangka yang berinisial R (19) dan TW (29).” Kata Kapolres Sukamara. AKBP Rade M Sinambela, Selasa (20/12/2016).
Menurut Rade berdasarkan keterangan dari dua orang tersangka tersebut, mereka telah memceli barang haram itu dari wilayah Kalimantan Bara yang digunakan untuk diri sendiri dengan alasan sebagai menambah stamina saat bekerja, mengingat kedua tersangka adalah buruh perkebunan.
Hasil dari penangkapan itu, Polres Sukamara berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus sabu dengan berat 0.93 gram, satu bungkus kertas sabu sisa pakai, 1 buah bong penghisap, 1 buah pipet kaca dan barang bukti lainnya.
“Untuk kedua tersangka ini dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2016 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 2 tahun penjara.” Ujar Rade. (MG-13/N).








