BORNEONEWS, Sampit - Tindak pidana narkoba meningkat pada 2016, seperti terlihat dari pengungkapan kasus yang ditangani Polres Kotawaringin Timur. Sedikitnya, 100 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangani sejak Januari hingga Desember 2016.
“Ia ada 100 kasus yang kami tangani, baik itu peredaran sabu, ekstasi, dan juga obat terlarang,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto, di Sampit, Jumat (23/12/2016).
Dari 100 kasus tersebut, ada 107 orang tersangka diringkus, di antaranya 85 laki-laki, dan 22 perempuan. Dari ratusan tersangka itu, barang bukti yang disita pun cukup banyak, yakni untuk sabu 349,72 gram, pil ekstasi 31,4 butir, zenith 155.420 butir, dextro 4000 butir, dan uang sebanyak Rp58 juta.
Dengan itu, pada 2016 ini kasus peredaran narkoba sangat banyak terungkap dibanding dua tahun terakhir. Pada 2015, kasus yang terungkap ada 61. Dengan jumlah tersangka 89 orang, terdiri dari 71 laki-laki, dan 18 perempuan. Sedangkan untuk barang bukti yang disita, 445,83 gram sabu, 45 butir ekstasi, 158.176 butir obat zenith, dan 7415 butir ekstasi.
Selain itu aparat juga menyita minuman keras, 8.315 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, yang dijual secara ilegal di sejumlah toko di Kota Sampit.
“Pengungkapan kasus memang banyak pada 2016 ini, karena tekat kami bahwa ingin Kotim terbebas dari peredaran narkoba,” ungkap Wahyu. (M. HAMIM/N).








