PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dua kali mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga, di kawasan Perumahan Pinang Merah, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, yaitu pada Selasa, 31 Maret 2026 malam hingga Rabu, 1 April 2026 pagi.

ODGJ tersebut diketahui berinisial BG. Setelah sempat diamankan dan dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial, yang bersangkutan kembali muncul di lokasi yang sama usai melarikan diri, sehingga kembali menimbulkan keresahan warga.

Kasatpol PP Kobar Syahruni menyampaikan, bahwa peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 22.50 WIB. Saat itu, petugas Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di kawasan perumahan tersebut.

Petugas kemudian mengamankan BG dan membawanya ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, warga kembali melaporkan kejadian serupa.

BG diketahui kabur dari Rumah Singgah dan kembali mengamuk, di lingkungan Perumahan Pinang Merah.

“Laporan warga kembali masuk pagi hari. ODGJ yang diamankan semalam kabur dan kembali mengamuk di lokasi yang sama, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga,” ujar Syahruni, Kamis, 2 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan BG untuk kedua kalinya. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial guna mendapatkan penanganan lanjutan.

Guna mencegah kejadian serupa serta menjaga keamanan warga dan yang bersangkutan, Satpol PP Kobar berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemberian tindakan medis berupa obat penenang.

Satpol PP Kobar juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melaporkan apabila menemukan gangguan ketertiban umum melalui call center Satpol PP atau instansi terkait.

"Kami imbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang meresahkan. Sehingga dapat cepat kami tindaklanjuti," tuturnya. (DANANG/H)