BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ditangani Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menunjukkan peningkatan. Hingga pertengahan Agustus 2026, tercatat 19 orang telah ditangani, atau lebih banyak dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 17 orang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Karolinae mengatakan, 19 kasus tersebut tercatat sejak Januari hingga 15 Agustus 2026. Angka itu menunjukkan jumlah kasus yang ditangani dalam waktu kurang dari delapan bulan telah melampaui total penanganan sepanjang tahun sebelumnya.
"Kalau tahun 2025 itu ada 17 orang. Kemudian 2026 dari Januari sampai 15 Agustus sudah 19 orang," ujarnya kepada Borneonews, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut dia, peningkatan tersebut tidak disebabkan oleh satu faktor. Berdasarkan penelusuran Dinas Sosial, penyalahgunaan obat menjadi salah satu faktor yang paling banyak ditemukan pada kasus ODGJ yang mereka tangani. Namun, obat yang disalahgunakan tidak selalu merupakan obat terlarang.
Selain penyalahgunaan obat, terdapat pula kasus yang berkaitan dengan persoalan psikologis dan sosial. Dinas Sosial menemukan gangguan kejiwaan yang muncul setelah seseorang mengalami persoalan hubungan pribadi hingga tekanan akibat kecanduan judi online (judol).
Dinas Sosial menilai peningkatan kasus tersebut perlu menjadi perhatian karena faktor pemicunya cukup beragam. Pengawasan keluarga, edukasi mengenai penggunaan obat serta perhatian terhadap perubahan perilaku seseorang dinilai penting agar gangguan kejiwaan dapat dikenali dan ditangani lebih awal. (SABRIANOOR/y)









