BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebuah operasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sembilan paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram," ungkap Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Jumat, 3 April 2026.
Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara yang cukup licik, yakni tersimpan di dalam sebuah bungkus rokok untuk mengelabui pihak berwenang. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," pungkasnya. (PATHUR/H)









