BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu, menegaskan bahwa desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penanganan bencana secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai sumber dana desa.
“Dalam penanganan kekeringan di desa, ada dasar hukum desa melakukan penanganan bencana, PP Nomor 23 Tahun 2014 dan telah dirubah Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026,” jelas Selasa, 7 April 2026.
Ia menyebutkan Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki 17 kecamatan yang terdiri dari dari 168 desa, 11 kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan itu terdapat 555 RW dan 1.898 RT.
Menurutnya, RT merupakan ujung tombak dalam pencegahan karhutla, karena keberadaan mereka yang terdekat dengan masyarakat. Sebagai pemimpin di tingkat terkecil, RT bisa mengajak warga untuk berpartisipasi aktif, mereka juga orang yang paling tahu kondisi lingkungannya, termasuk lokasi lahan, potensi bahaya, dan siapa saja pemilik atau pengelola lahan di wilayahnya. Hal ini memudahkan dalam mendeteksi dini tanda-tanda kebakaran atau aktivitas yang berisiko, seperti pembakaran lahan yang tidak terkontrol.
"Sehingga peran mereka sangat diperlukan dalam pencegahan bencana karhutla dan kekeringan. Apalagi Desa dapat melakukan secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai sumber dana desa, " tegasnya.
Ninuk juga menekankan bahwa dana desa dapat digunakan secara optimal untuk berbagai kegiatan mitigasi bencana, termasuk penguatan ketahanan iklim dan ketangguhan terhadap bencana.
“Salah satu fokus penggunaan dana desa tahun 2026 adalah penguatan desa ketahanan iklim dan tangguh bencana,” imbuhnya.
Selain itu, DPMD juga melakukan pembinaan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut ia menyabutkan pelaksanaan kegiatan mitigasi bencana karhutla dan kekeringan ada beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan desa antara lain peningkatan tutupan vegetasi seperti pelestarian hutan berkelanjutan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan sumur bor serta saluran air di lahan gambut, hingga penyediaan media komunikasi edukasi terkait pelestarian lingkungan.
"Seluruh kegiatan desa dalam penggunaan dana desa harus diputuskan melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, " terangnya. (DEVIANA/H)









