KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial A alias E (41) tak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Selat. Ia ditangkap di rumah sewaannya di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kamis, 16 April 2026  sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam rilis Jumat malam, 16 April 2026 penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, bersama tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan. Saat itu, pelaku diketahui berada di dalam rumah sewaannya dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong kain warna hitam bertuliskan MIXIO yang diletakkan di atas kasur di kamar pelaku," beber Kasat.

Selain sabu dengan berat total 2,51 gram (termasuk plastik), polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit handphone, plastik klip kosong, kantong kain, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut. (SABRIANOOR/H)