PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, merilis data perkembangan harga rata-rata sejumlah bahan pokok di Pasar Besar pada hari Senin, 20 April 2026.

Data ini disusun untuk memberikan gambaran terkini mengenai pergerakan harga barang kebutuhan pokok yang menjadi acuan masyarakat dalam berbelanja sehari-hari.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan, sejumlah bahan pokok mengalami perubahan harga, baik kenaikan maupun penurunan.

"Salah satu bahan yang mengalami kenaikan signifikan adalah gula pasir, yang sebelumnya dijual seharga Rp17.500 per kilogram kini naik menjadi Rp19.500 per kilogram atau meningkat sebesar Rp2.000 (11 persen)," katanya, Senin, 20 April 2026.

Selain itu, bawang merah juga mengalami kenaikan harga dari Rp47.000 menjadi Rp48.000 per kilogram.

Di sisi lain, terdapat beberapa bahan pokok yang justru mengalami penurunan harga. Daging ayam ras turun dari Rp36.000 menjadi Rp35.000 per kilogram atau turun sebesar Rp1.000 (3 persen).

Penurunan harga juga terjadi pada aneka cabai, di mana cabai merah keriting turun 33 persen, cabai merah besar turun 25 persen, cabai rawit hijau turun 14 persen, dan cabai rawit merah turun 13 persen dibandingkan harga pada tanggal 17 April 2026.

Untuk bahan pokok lainnya, harga relatif stabil dan tidak mengalami perubahan. Beras medium dan premium tetap dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) masing-masing sebesar Rp14.000 dan Rp15.400 per kilogram. Begitu juga dengan telur ayam ras, minyak kita, berbagai jenis beras lokal, bawang putih, bawang bombay, daging ayam kampung, daging sapi murni, telur ayam kampung, ikan, kacang-kacangan, susu, tepung, serta aneka sayuran lainnya yang harganya tetap sama dengan periode sebelumnya.

Samsul Rizal menjelaskan bahwa perubahan harga ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti ketersediaan stok di pasaran, biaya distribusi, dan permintaan masyarakat.

Ia memastikan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan harga secara rutin untuk mencegah terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar akibat praktik penimbunan atau spekulasi yang merugikan masyarakat.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan para pedagang dan pemasok bahan pokok untuk memastikan pasokan tetap terjaga dan harga dapat dikendalikan. Masyarakat diimbau untuk tetap cermat dalam berbelanja dan melaporkan jika menemukan adanya praktik penentuan harga yang tidak wajar di pasaran," pungkasnya. (PATHUR/H)