NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Jalur darat lintas Kalimantan kembali menjadi sorotan setelah Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran narkotika yang diduga berasal dari luar daerah. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dalam konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Selasa, 21 April 2026

Dalam keterangannya, AKBP Joko Handono menegaskan bahwa jaringan narkotika masih memanfaatkan akses darat sebagai jalur distribusi utama. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir wilayah Sampit dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Modus operandi para pelaku adalah bertindak sebagai perantara dalam jual beli, penyerahan, kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika yang dikirim melalui jalur darat lintas provinsi,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar dua laporan kasus berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau. Dua tersangka, yakni berinisial KR dan WW, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang. Sementara kasus kedua berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00 WIB di Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar, antara lain sabu seberat 191,42 gram, 341 butir pil ekstasi, serta jenis Etomidate dalam bentuk cartridge berisi cairan. Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (NATALIA KRISTIN/H)