BORNEONEWS, Kasongan – Seorang perempuan berinisial M (41) ditangkap jajaran Satuan Resere Narkoba (Satrekoba) Polres Katingan di sebuah rumah di Gang SD, Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Dirinya diringkus karena diduga menjadi bandar sabu. Bahkan saat ditangkap, polisi menyita barang bukti 70 paaket berisi narkoba.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, Jumat, 24 April 2026 mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berada di luar rumah. Begitu pelaku kembali, petugas yang didampingi kepala desa setempat langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan yang disimpan di dalam lemari pakaian. Barang bukti tersebut meliputi, 70 paket kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 40,04 gram, uang tunai Rp 8.750.000, yang diduga hasil penjualan. Kemudian satu unit handphone, lainnya perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," ujar AKP Affan Efendi.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ABDUL GOFUR/H)









