PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan terus dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Inisiatif ini menjadi bagian dari langkah terpadu dalam menekan maraknya kejahatan keuangan digital yang kian kompleks dan merugikan masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa secara nasional sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat seluruh Indonesia terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dalam proses penanganannya, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 460.270 rekening telah berhasil diblokir sebagai langkah cepat untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.

“Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku,” ujar Primandanu menyampaikan rilis pusat pada Rabu, 29 April 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama. OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi seperti Kontak OJK 157.

Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi.

"Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman sipasti.ojk.go.id atau kanal resmi OJK lainnya," katanya.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan secara cepat dan efektif. (TESTI PRISCILLA/H)