BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Pengadilan Agama Nanga Bulik.
Program ini menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar memperoleh pengakuan hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DP3AP2KB Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, menyampaikan bahwa sidang isbat tersebut dilaksanakan pada 28 April 2026 kemarin, Kegiatan ini diikuti oleh 20 pasangan, dengan rincian 11 pasangan mengikuti sidang isbat nikah, 7 pasangan melangsungkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), serta 2 pasangan lainnya melaksanakan pemberkatan pernikahan di gereja.
“Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian hukum terkait status pernikahan masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan difasilitasi secara gratis oleh pemerintah daerah. Fasilitas yang diberikan meliputi mahar atau perhiasan, konsumsi, hingga hiburan dalam rangkaian acara pernikahan.
“Semua kami fasilitasi gratis. Namun untuk kelancaran acara, setiap pasangan dibatasi maksimal empat orang tamu. Jika melebihi ketentuan tersebut, biaya menjadi tanggungan masing-masing pasangan,” jelasnya.
Selain sidang isbat dan akad nikah, Pemkab Lamandau juga akan menggelar resepsi pernikahan secara seremonial yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang. Acara tersebut direncanakan dibuka langsung oleh Bupati Lamandau.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka, sehingga mempermudah pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran anak maupun administrasi kependudukan lainnya di kemudian hari. (NATALIA KRISTIN/H)









