SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadirkan inovasi terbaru dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). 

Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah mengatakan salah upaya yang mereka lakukan untuk peningkatan pelayanan itu dengan penggunaan alat ketok chasis otomatis di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

" Alat ini merupakan yang pertama digunakan di Provinsi Kalimantan Tengah dan menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kualitas layanan pengujian kendaraan di daerah, "katanya, Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menjelaskan fungsi utama alat ketok chasis otomatis dalam memberikan nomor uji berkala atau KIR secara permanen pada chasis kendaraan. Sistem otomatis ini diharapkan menghasilkan proses penandaan yang lebih presisi dan sulit dipalsukan, sehingga menambah tingkat keakuratan dan kepercayaan terhadap dokumen pengujian.

“Alat ini digunakan untuk pemberian nomor uji berkala pada chasis kendaraan secara permanen, sehingga menjadi identitas resmi kendaraan yang telah lulus uji,” ungkapnya. 

Raihansyah menekankan bahwa nomor uji berkala yang terpasang akan tetap melekat selama kendaraan masih berfungsi dan tidak dapat dipindahkan ke kendaraan lain walaupun terjadi perpindahan alamat atau mutasi wilayah.

“Nomor ini berlaku selama kendaraan masih digunakan dan tidak boleh dipindahkan ke kendaraan lain dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Implementasi alat ketok chasis otomatis ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kotim untuk meningkatkan sistem pelayanan di UPTD PKB, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengujian kendaraan bermotor.

Dengan inovasi ini, pelayanan KIR di Kotim diharapkan semakin modern, tertib, dan mampu memberikan jaminan keselamatan serta kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung keamanan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (DEVIANA/H)