BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP, Eddy Abdurrahman menyampaikan bahwa BPDP resmi menerbitkan Peraturan Direktur Utama Nomor PER-4/BPDP/2026 tentang Tata Cara Penghimpunan Pungutan Ekspor atas Komoditas Perkebunan dan/atau Produk Turunannya. Aturan baru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya sekaligus membawa sejumlah perubahan penting bagi pelaku usaha ekspor perkebunan.
Eddy menjelaskan, salah satu poin utama dalam regulasi baru itu adalah pemberian kelonggaran waktu bagi eksportir. Jika sebelumnya batas waktu pelunasan kurang bayar maupun pengajuan keberatan hanya 60 hari, kini diperpanjang menjadi 90 hari kalender. Selain itu, istilah Surat Penetapan Pembayaran Pungutan Ekspor yang sebelumnya disebut SP3ES kini disederhanakan menjadi SP3E.
“Perubahan ini memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus menyederhanakan proses administrasi,” ujar Eddy pada Selasa, 12 Mei 2026.
Tak hanya itu, BPDP juga menghadirkan skema pembayaran bertahap atau cicilan hingga 12 bulan bagi eksportir yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu menjaga arus kas perusahaan, khususnya di tengah dinamika industri perkebunan dan perdagangan ekspor saat ini.
Dalam aturan baru tersebut, seluruh layanan administratif juga mulai dipusatkan melalui platform digital ALEXIA. Melalui sistem itu, proses monitoring pembayaran, pengajuan kelebihan bayar hingga restitusi dilakukan secara otomatis dan terintegrasi secara daring.
Eddy menegaskan, masa transisi pendaftaran akun ALEXIA hanya berlangsung sampai 17 Mei 2026. Setelah memasuki 18 Mei 2026, seluruh layanan administrasi akan dilakukan penuh melalui sistem tersebut dan BPDP tidak lagi melayani proses surat-menyurat melalui email.
“Transformasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat layanan kepada eksportir. Karena itu kami mengimbau seluruh pelaku usaha segera mempelajari detail teknis dalam Perdirut 4/2026 dan segera melakukan registrasi pada sistem ALEXIA agar tidak terkendala saat implementasi penuh nanti,” tegasnya. (TESTI PRISCILLA/H)









