PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP memperkuat tata kelola Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR melalui pemanfaatan sistem digital dalam proses verifikasi, pemantauan, evaluasi, hingga penyaluran dana.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS Program PSR Tahap V Tahun 2026 yang digelar pada 29–30 Juli 2026 di Kantor Pusat PT Bank Sumut (Perseroda), Medan, Sumatera Utara.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Syahruddin Hidayat, mengatakan penggunaan sistem digital menjadi salah satu upaya untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaan PSR, BPDP mengoptimalkan aplikasi PSR Online dan Smart-PSR. Kedua sistem tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tahapan program, mulai dari proses verifikasi hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peremajaan kebun.

"Keberhasilan program ini memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga para pekebun. Penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komitmen untuk menjalankan program secara efektif, transparan, dan berkelanjutan menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan bersama," ujar Normansyah dalam rilisnya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, digitalisasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan dan pendampingan kepada pekebun. Hal itu penting agar setiap proses pengajuan, pencairan, maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pada PSR Tahap V Tahun 2026, BPDP menyalurkan pendanaan untuk peremajaan kebun seluas 2.802,73 hektare dengan nilai mencapai Rp168,16 miliar. Sebanyak 19 kelembagaan pekebun dari berbagai daerah sentra sawit terlibat dalam tahap tersebut.

Program ini juga melibatkan Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, Bank Kalbar, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh Syariah (BAS), dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kegiatan peremajaan di lapangan. Setiap tahapan didukung proses verifikasi yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga pekebun, serta pendamping lapangan.

Selain memastikan ketepatan penyaluran, pendampingan teknis juga dilakukan untuk membantu pekebun dalam proses pengajuan, pencairan dana, hingga pelaksanaan peremajaan. Pola tersebut diharapkan dapat meminimalkan kendala sekaligus meningkatkan keberhasilan program.

"Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pekebun melalui peningkatan produktivitas, penguatan tata kelola, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Melalui penguatan sistem digital, pendampingan, dan kolaborasi dengan perbankan serta pemerintah daerah, BPDP berharap pelaksanaan PSR semakin efektif. Program tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kebun rakyat tanpa membuka lahan baru dan menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. (TESTI PRISCILLA/H)