SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan bahwa angkutan barang dilarang melintas di jalan dalam Kota Sampit. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim guna menjaga kondisi jalan dan jembatan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

"Kemarin kami sudah melakukan pemasangan spanduk dan papan informasi larangan bagi kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan dalam Kota Sampit," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa spanduk larangan tersebut menyasar kendaraan angkutan berat seperti truk pengangkut tandan buah segar (TBS), crude palm oil (CPO), kernel, pupuk, kontainer, alat berat, dan kendaraan angkutan ekspedisi lainnya.

“Kendaraan-kendaraan tersebut diarahkan menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan serta Jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meminimalisir kerusakan pada infrastruktur jalan yang sebagian besar merupakan jalan kelas III dengan batas muatan sumbu terberat (MST) delapan ton.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Dishub Kotim memasang spanduk larangan di sembilan titik strategis yang tersebar di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Titik-titik tersebut meliputi Simpang 3 Jalan Tjilik Riwut Km 8 – Jalan Lingkar Utara, Simpang 3 Jalan Jaksa Agung – Lingkar Utara, Simpang 4 Jalan Pramuka – Lingkar Utara, Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Bundaran Balanga, Simpang 3 MT Haryono Barat – Lingkar Selatan, Simpang 3 Jalan Pelita Barat – Lingkar Selatan, Simpang 3 Kapten Mulyono – Lingkar Selatan, Jalan HM Arsyad Km 3 Bundaran KB dan Simpang 3 Jalan Ir. Juanda – Jalan H. Imran

Ia berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi angkutan barang terhadap jalur yang telah ditentukan.

“Dengan mematuhi aturan ini, kondisi jalan dan jembatan di dalam Kota Sampit dapat tetap terjaga, serta mewujudkan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bagi semua masyarakat,” tutupnya.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman. (DEVIANA/H)