SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan akan memblokir KIR truk angkutan berat yang masih bandel masuk jalan dalam Kota Sampit. 

"Kalau sanksi memang kami di Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum. Tapi dari segi KIR, nanti mungkin KIR-nya akan kami blokir ataupun bersama Satlantas terkait STNK, SIM dan sebagainya. Ini akan menjadi tindakan kami nantinya sebagai efek jera," kata Kepala Dishub Kotim Raihansyah, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan truk-truk besar. Salah satunya dengan memasang rambu petunjuk dan baliho larangan di sejumlah titik masuk menuju kawasan perkotaan.

Selain itu, petugas Dishub juga rutin melakukan pengawasan di lapangan setiap hari kerja melalui Bidang Lalu Lintas guna memantau kendaraan yang masih melanggar aturan.

"Untuk kami sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya memasang petunjuk arah dan baliho di titik-titik masuk kendaraan yang melebihi kapasitas. Kemudian petugas kami juga melakukan pengawasan setiap hari pada beberapa titik," ujarnya.

Raihansyah meminta masyarakat ikut berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan kendaraan berat yang masih melintas di jalur yang telah dilarang. Laporan dapat disertai foto kendaraan, nomor polisi, serta waktu kejadian agar mudah ditindaklanjuti.

"Kalau masyarakat menemukan truk besar masuk ke dalam kota, mohon informasikan ke kami. Foto plat nomornya dan catat waktunya. Yang penting nomor kendaraannya jelas, nanti akan kami tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah pemilik gudang yang berada di kawasan Jalan Kapten Mulyono dan Jalan HM Arsyad sempat meminta dispensasi agar truk besar tetap dapat masuk ke lokasi usaha mereka. Namun permintaan tersebut ditolak karena bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Ada beberapa gudang yang menghubungi kami, tetapi kami tidak memberikan dispensasi apa pun. Kami sarankan mereka melakukan pelangsiran di kawasan Lingkar Selatan menggunakan pikap atau truk engkel sebelum barang dibawa ke gudang," katanya.

Menurut Raihansyah, alasan utama para sopir masih memilih melintasi jalan dalam kota karena jarak yang dianggap lebih dekat dibandingkan melalui Jalan Lingkar Selatan. Selain itu, mereka juga mengeluhkan kondisi jalan lingkar yang masih bergelombang di beberapa titik.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepentingan keselamatan masyarakat dan kelestarian infrastruktur jalan harus menjadi prioritas utama.

"Saya bilang kalau masalah jauh dan sebagainya, ini untuk keamanan kita bersama dan keselamatan masyarakat. Kita juga harus menjaga aset jalan yang ada," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak ingin kerusakan jalan terus terjadi akibat kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai peruntukannya.

"Lebih baik kita mencegah bersama-sama. Karena kalau jalan itu rusak dan menjadi tanggung jawab kabupaten, tentu membutuhkan biaya yang sangat besar untuk perbaikannya," katanya.

Ke depan, Dishub Kotim akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotim untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan peringatan kepada pengemudi maupun perusahaan yang masih melanggar ketentuan lalu lintas angkutan barang.

"Kami bersama Satlantas akan terus melakukan pembenahan dan pengawasan terhadap truk-truk yang masih masuk ke kawasan kota. Tujuannya agar aturan ini benar-benar dipatuhi demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)