BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Perhubungan menegaskan larangan bagi kendaraan berat melintasi ruas jalan dalam Kota Sampit guna menjaga keamanan, ketertiban lalu lintas, dan kelestarian jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tahun 2022 tentang sosialisasi pengalihan rute, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang dilarang keras melintas di dalam kota Sampit.
“Ada beberapa kendaraan yang dilarang keras melintasi ruas-ruas jalan dalam Kota Sampit. Larangan itu mempertimbangkan beberapa hal, " ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.
Kendaraan yang dilarang melintas di ruas jalan dalam kota seperti angkutan CPO, Tandan Buah Segar (TBS), karnel, pupuk, kontainer atau peti kemas, alat berat, angkutan ekspedisi yang melebihi ketentuan kelas jalan dalam Kota Sampit, dan kendaraan berat lainnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa seluruh kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan jalan lingkar luar Kota Sampit sebagai rute perjalanan mereka.
“Kewajiban rute alternatif ini diterapkan untuk memastikan kendaraan-kendaraan berat tidak lagi melintasi jalan dalam kota sehingga dapat meminimalisasi kerusakan jalan, mencegah kemacetan, dan mengurangi risiko kecelakaan,” jelasnya.
Larangan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas di Kota Sampit sekaligus melindungi kondisi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat beban over dimensi dan overloading kendaraan berat.
“Dengan pelaksanaan aturan ini, kami berharap lalu lintas di dalam kota menjadi lebih aman, nyaman, serta lancar,” pungkas Raihansyah. (DEVIANA/y)









