NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lamandau yang dihadiri Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, beserta jajaran pemerintah daerah, unsur DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, hingga perwakilan BUMN dan perbankan. Agenda rapat tidak hanya membahas pertanggungjawaban APBD, tetapi juga memulai pembahasan empat rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

"Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan yang telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bupati Rizky Aditya Putra dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, persetujuan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau atas kerja sama yang baik. Sinergi ini diharapkan terus terjaga demi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang semakin baik," ujarnya.

Bupati juga menerangkan bahwa setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Selain menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga memasuki Pembicaraan Tingkat I terhadap empat Ranperda, yakni tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal, serta Pelayanan Kepemudaan. Keempat regulasi itu akan dibahas lebih lanjut sesuai tahapan legislasi yang berlaku.

"Empat Ranperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Lamandau," tutur Bupati. (NATALIA KRISTIN/H)