KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas berhasil menyita 49,62 gram narkotika jenis sabu dari delapan tersangka selama gelaran Operasi Antik Telabang 2026. Penindakan yang berlangsung sejak 5 hingga 23 Juli 2026 tersebut bersumber dari penanganan tujuh Laporan Polisi (LP).

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026. Pengungkapan kasus ini berlokasi di tiga wilayah hukum kepolisian sektor, yakni Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur, dan Polsek Selat.

Rina menjelaskan bahwa total nilai barang bukti berupa sabu yang disita dari para pelaku diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. "Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Dari kalkulasi kepolisian, keberhasilan menggagalkan peredaran puluhan gram sabu ini berdampak signifikan terhadap pencegahan dampak buruk narkoba. Pihaknya mengklaim pengungkapan ini telah menyelamatkan setidaknya 500 jiwa dari potensi penyalahgunaan barang haram tersebut.

Para tersangka yang ditangkap diduga kuat memegang peranan penting dalam lingkaran peredaran gelap di daerah tersebut. Sebagian besar dari mereka disinyalir bertindak sebagai bandar maupun kurir yang mengoperasikan pasokan sabu.

Polres Kapuas memastikan penindakan ini tidak akan berhenti pada Operasi Antik saja. Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/y)