BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak enam produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Kapuas dinyatakan memenuhi kriteria untuk masuk ke gerai jaringan ritel modern. Hasil tersebut diperoleh setelah 30 UMKM lokal mempresentasikan produk usahanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menyampaikan capaian tersebut saat melaporkan hasil pertemuan antara jaringan ritel modern dan UMKM daerah.
"Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan," kata Teguh Yunianto dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kapuas, Kamis, 27 Agustus 2026.
Teguh berharap produk-produk lokal yang lolos seleksi dapat segera diluncurkan dan dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar UMKM tidak hanya memasarkan produk secara konvensional, tetapi juga menembus pasar ritel modern serta mendorong jaringan ritel lainnya membuka akses serupa.
Terkait sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025, ia menjelaskan regulasi tersebut menjadi pembaruan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum kemitraan usaha besar dengan UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas," ujar Teguh. (SABRIANOOR/y)









