BORNEONEWS, Muara Teweh – Sabu yang dibawa Rahmadani alias Ahmad, Ansyari, dan Saprudin, dengan berat 18,5 gram rencananya disalurkan kepembeli di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap ketiga tersangka, mereka mengaku akan menjual barang haram itu ke Puruk Cahu.

“Barang itu mereka dapatkan ketika ingin mencarter mobil kepada salah seorang bandar sabu di Banjarmasin (Kalsel) berinisial N, yang merupakan pacar dari Rahmadani,” ungkap Tugiyo, Jumat (13/1/2017).

Ketiga tersangka beserta barang bukti, sudah diterima dari Polsek Gunung Timang dan kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 114, Ayat (2) jo Pasal 112, Ayat (2) jo Pasal 132 dan 127, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RAMADHANI/B-3)