BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) menangkap dua orang pengedar sabu hasil dari pengembangan kasus sopir pikap yang membawa sabu 0,24 gram di jembatan layang, kilometer 36, kecamatan Kolam, Selasa (10/1/2017) sore. Kedua tersangka inisial MR dan YD ditangkap di tempat terpisah.
Kapolsek Kolam, Iptu Lajun Siado Rio Sianturi melalui Kanit Reskrim Polsek Kolam, Bripka Wahyono menerangkan, tersangka MR ditangkap oleh Tim Buser Polsek Kolam di Jalan Bahari, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.
"Dari tangan MR kita amankan barang bukti (BB) 2 paket sabu masing-masing seberat 0,28 dan 0,84 gram yang disembunyikan di samping rumah," terang Bripka Wahyono, Sabtu (14/1/2017).
Kepada penyidik, lanjut Wahyono, MR mengaku mendapatkan barang tersebut dari warga di jalan arah menuju Dusun Sintuk.
Sekitar pukul 2 dini hari, Tim Buser Polsek Kolam pun langsung meluncur ke arah yang disebutkan oleh MR. Setibanya di lokasi, Tim pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka inisial YD.
"Dan lagi-lagi kita menemukan paket sabu. Kali ini dari tangan tersangka YD seberat 0,40 dan juga ada uang hasil penjualan sekitar 2,6 juta rupiah, "imbuh Wahyono.
Ketiga tersangka FA, MR, dan YD dikenai pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. (Cr-3/N).








