BORNEONEWS, Palangka Raya - Ali bin Muhammad Aini (26 tahun), warga Palangka Raya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (16/1/2017). Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena menjual sabu.
Ali ditangkap anggota Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah dan di tangannya diamankan barang bukti berupa dua paket sabu sebesar 0,3 gram. Rencananya jika tak tertangkap, sabu itu akan diberikan kepada Togap Usop, terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Siti Muto'siah, menjerat Ali dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minilam 5 tahun penjara. (RONI SAHALA/B-2)








