BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ali bin Muhammad Aini dan Togap Usop menyimpan sabu seberat 0,03 gram di dalam kotak rokok. Atas perbuatannya kedua orang itu terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Diceritakan, Ali dan Togap, Minggu 12 Agustus 2016 sekitar pukul 17.00 di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya didatangi dua polisi. Keduanya yang memang sudah dicurigai kemudian digeledah.
Setelah mencari, anggota Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Kalteng dan menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Ali dan Togap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (RONI SAHALA/B-6)








