BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mencatat penambahan hampir 8.000 pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak Alman P. Pakpahan dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya pada Agustus 2026.
Penambahan tersebut, menjadi salah satu capaian dalam upaya memperluas pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kota Palangka Raya.
Sejak Alman memimpin Disdukcapil, pelayanan dan sosialisasi terkait IKD terus didorong. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai manfaat serta tata cara aktivasi IKD melalui layanan resmi Disdukcapil.
"IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses masyarakat melalui perangkat telepon seluler. Pemanfaatannya diharapkan, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Alman, Kamis, 1 Oktober 2026.
Penambahan hampir 8.000 pengguna tersebut, menunjukkan adanya peningkatan minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan kependudukan secara digital. Disdukcapil terus berupaya memperkenalkan IKD kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan pelayanan.
Alman mengatakan perluasan penggunaan IKD tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengguna, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan benar.
Menurutnya, transformasi digital dalam administrasi kependudukan perlu diikuti dengan pelayanan yang mudah dipahami masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan pendampingan aktivasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan penggunaan IKD.
"Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar melakukan aktivasi IKD melalui mekanisme resmi. Masyarakat diminta memastikan data kependudukan yang tercantum tetap sesuai dan segera melaporkan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian data," jelasnya.
Selain memperluas jumlah pengguna, Disdukcapil terus mendorong agar pemanfaatan IKD dapat mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. Dengan digitalisasi diharapkan Alman, dapat memberikan alternatif akses terhadap layanan administrasi kependudukan tanpa mengurangi kepastian dan keamanan data penduduk. (MARINI/H)









