BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya membekuk budak sabu berinisial AN, warga Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Laki-laki 41 tahun itu ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,30 gram. "Barang bukti itu ditemukan dalam genggaman tangan kanannya. Selain itu juga ada telepon seluler," ungkap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatot Sisworo kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).

Kasat menuturkan, pelaku ditangkap ketika sedang berjalan di Jalan G Obos VI pada Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan AN berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengintain oleh anggota Satresnarkoba.

"Dia melanggar Pasal 112, Ayat 1 junto Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kasat Narkoba. (BUDI YULIANTO/B-3)