BORNEONEWS, Palangka Raya - Mia Trihati seorang janda berusia 38 tahun ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam kasus perdagangan narkoba, Selasa (17/1/2017). Perbuatan melawan hukum itu ia lakoni hanya untuk meyambung hidup.
Mia ditangkap pada September 2016 disebuah barak di Jalan Seth Adji Palangka Raya. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 12 paket sabu seberat 0,50 gram.
"Sabu itu ia beli seharga Rp900 ribu dan kemudian dipecah-pecah lagi untuk dijual. Untuk satu paket kecil dijual Rp250 ribu," kata jaksa penuntut umum, Dodi.
Mia dijerat Pasal 112 junto 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RONI SAHALA/B-6)
Mia ditangkap pada September 2016 disebuah barak di Jalan Seth Adji Palangka Raya. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 12 paket sabu seberat 0,50 gram.
"Sabu itu ia beli seharga Rp900 ribu dan kemudian dipecah-pecah lagi untuk dijual. Untuk satu paket kecil dijual Rp250 ribu," kata jaksa penuntut umum, Dodi.
Mia dijerat Pasal 112 junto 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RONI SAHALA/B-6)








