BORNEONEWS, Nanga Bulik - Selain guru SMA, yang kewenangannya resmi ditarik ke pemerintah provinsi, Pemkab Lamandau memastikan tidak ada pegawai yang statusnya dipindah ke luar daerah karena menyesuaikan OPD baru.
"Selain guru SLTA, tidak ada pegawai yang kita pindahkan karena alasan penyesuaian OPD nomor 18 tahun 2016," kata Wabup Lamandau, Sugiyarto, Selasa (17/1/2017).
Dirinya memastikan, dengan ditiadakannya dua dinas (dishutbun dan distamben) saat ini, maka pegawai yang semula bekerja di dua tempat tersebut akan ditugaskan di SKPD yang ada.
"Nanti akan diberikan Surat Penugasan (SP) dari pak Bupati, untuk ditempatkan di sejumlah SKPD yang ada," katanya.
Adapun untuk pegawai honorernya, sambungnya, akan dievaluasi terlebih dahulu apakah layak dipertahankan atau tidak.
"Jika hasil evaluasi (THL) tersebut prestasi dan kinerja sebelumnya bagus, tentu akan kita sebarkan di SKPD yang membutuhkan. Sebab, meskipun ada rekrutmen THL, jumlahnya masih belum mencukupi semua kebutuhan," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)








