BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya kembali meringkus seorang budak sabu. Kali ini berinisial JD (56 tahun) warga Jalan Beruk Angis, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

"Barang bukti yang kami sita dari pelaku sebanyak dua paket kecil sabu. Kemudian ada satu buah kotak rokok sebagai tempat sabu dan ponsel," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatot Sisworo kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).

Dia menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan Betuk Angis 1, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 19.30 WIB. Namun karena kepentingan pengembangan, pengungkapan ini baru bisa dibeberkan ke publik.

Sebelumnya, anggota juga meringkus budak sabu berinisial AN, warga Jalan G Obos. AN ditangkap dengan barang bukti satu paket seberat 0,30 gram. Lokasi penangkapan terjadi ketika sang budak ini sedang berjalan di Jalan G Obos VI pada Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. (BUDI YULIANTO/B-2)