BORNEONEWS, Palangka Raya - Budak sabu berinisial JD (56 tahun) yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya mengungkap modus transaksi sabu. Ia menceritakan, sabu tersebut diletakan di bawah papan nama jalan, yakni di Jalan Beruk Angis, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatot Sisworo mengatakan, pengungkapan bermula pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu anggota melakukan penyelidikan atas informasi akan adanya pembelian sabu.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku ditangkap ketika melintasi Jalan Beruk Angis. Saat digeledah, anggota menemukan dua paket sabu. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MY.

"Sebelumnya pelaku memesan sabu sebanyak dua paket seharga Rp700 ribu. Namun pelaku tidak langsung bertemu dengan MY. Melainkan uang pembelian diletakan di pelang papan nama jalan begitu juga dengan sabunya," ungkap Kasat Narkoba.

"Dari pemeriksaan, katanya sabu digunakan sendiri oleh JD. Untuk MY yang diduga sebagai penjual masih dilakukan pencarian," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-2)