BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Dadang Ibnu Windartoko mengaku kaget dengan ulah nekat perusahaan investasi yang masih beroperasi padahal sudah masuk daftar hitam (blacklist).

Salah satunya, PT Mi One Global Indonesia yang beroperasi di Provinsi Kalteng. Parahnya, perusahaan ini beberapa pekan terakhir berani memasang iklan di harian terkemuka di Kalteng.

“Kita pernah lihat perusahan ini masih iklan di Kalteng. Di OJK pusat sudah dilarang dan mereka (perusahaan tersebut) sudah tanda tangan tidak akan operasional. Nanti akan kita tindaklanjuti” kata Dadang di hadapan sejumlah pejabat Pemprov Kalteng, pimpinan instansi vertikal dan FKPD Kalteng di Swissbell Hotel Danum, Palangka Raya, Rabu (18/1/2017)

“Masyarakat harus cerdas. OJK dan Satgas Waspada Investasi berkepentingan melindungi masyarakat. Kita akan edukasi dan penyebarluasan ke masyarakat. Kalau masyarakat ragu terhadap produk investasi, bisa datangi kantor kami atau cek ke alamat web kita. Kita juga titip banner di perbankan sebagai imbauan agar waspada investasi tidak jelas,” imbuh dia. (M ROZIQIN/B-8)