BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat tahun penjara untuk penjual narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, Miko Beriyanto (32).Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (18/1/2017), juga menghukumnya membayar denda Rp800 juta subsidair 1 bulan.


Vonis majelis hakim yang diketuai Kaswanto itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejari Palangka Raya. JPU mengancam terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.


Fakta sidang, penangkapan terdakwa oleh petugas Ditres Narkoba Polda Kalimantan Tengah berlangsung dramatis. Saat akan ditangkap Miko sempat membuang barang bukti karena tersadar melakukan transaksi dengan petugas.


Petugas memang sempat menyamar setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aksi Miko. Warga Jalan Ngabe Sukah, Palangka Raya ini, sering melakukan transaksi sabu. Selanjutnya 6 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 WIB, seorang petugas melakukan penyamaran, didukung anggota Ditres Narkoba Polda Kalteng lainnya yang menunggu di Jalan Ngabe Sukah, tidak jauh dari kediaman Miko.


Petugas yang menyamar itu menghubungi terdakwa seolah ingin membeli satu paket sabu dan bertemu di Jalan Ngabe Sukah. Saat bertemu dan ingin memberikan paket sabu yang dipesan, Miko sadar telah bertransaksi dengan petugas.


Untuk menghilangkan barang bukti, Miko membuang paket sabu tersebut di pinggir jalan. Namun barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan petugas, dan Miko berikut barang bukti dibawa ke Polda Kalteng.


Kepada petugas Miko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan dengan Ison (DPO), sedangkan pembayarannya, transfer rekening. Setelah uang diterima, barulah Ison menyuruh Miko mengambil barang yang dipesannya di pinggir Jalan Cendana.


Terdakwa mengaku telah sebanyak 15 kali membeli sabu dari Ison. Setiap pembelian sabu, rata-rata satu gram seharga Rp2 juta. Sabu itu lebih banyak dijual kepada teman-teman kerjanya dari Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Dari penjualan setiap paket, Miko mengaku mendapatkan keuntungan Rp500  ribu. (IKA LELUNU/PPOST/N).