BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa menuntut terdakwa Rolly Kahayanto alias Roling (38), pemilik satu kantong sabu seberat 4,06 gram, dengan hukuman penjara 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoppy Gumala dari Kejari Gunung Mas (Gumas) juga mewajibkan terdakwa dengan pidana denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, dihadiri Penasihat Hukum Talitha S Satu, Rabu (18/1), jaksa menyatakan, warga Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Gumas ini, terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Roling ditangkap aparat Polsek Kahayan Hulu Utara, 1 November 2016, pukul 01.15 WIB, dalam kasus kepemilikan satu kantong sabu seberat lebih dari 4 gram. Sekitar Oktober 2016, ia ke Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Gumas, untuk membeli sabu.
Dalam perjalanan, Roling bertemu Dilo (DPO), warga Desa Tumbang Pasangan yang menetap di Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Namun karena barang yang diinginkan kosong, keduanya sepakat untuk kembali ke Tumbang Miri.
Dilo sempat meminta terdakwa merakit otomatis solarsel yang akan dipasang di sarang burung walet miliknya, di Desa Tumbang Ponyoi. Kemudian pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB, Dilo ke rumah Roling mengajak ikut ke Desa Tumbang Ponyoi memasang alat tersebut.
Usai pemasangan alat otomatis solarsel, Dilo memberikan upah Rp400 ribu dan 2 gram sabu kepada Roling. Dilo sempat menawarkan kepada Roling menjual sabu, satu kantong seberat 4,06 gram Rp17 juta, sebanyak Rp16 juta untuk Dilo, selebihnya upah Roling. Keesokannya, Dilo menghubungi Roling untuk mengambil sabu di Desa Tumbang Pasangon, sesuai perbincangan sebelumnya.
Usai mengambil sabu 4,06 gram itu, Roling ke kediaman rekannya Topo dengan maksud membagi barang haram itu menjadi 50 paket plastik klip kecil. Dari hasil penjualan sabu tersebut, sesuai kesepakatan terdakwa menerima upah sebesar Rp1 juta.
Singkat cerita, pada 1 November 2016, sekitar pukul 01.15 WIB, polisi dari Polsek Kahayan Hulu Utara menangkap dan mengamankan Roling berikut barang bukti sabu. Ia dibawa ke kantor Polsek Kahayan Hulu Utara untuk diproses lebih lanjut, sampai akhirnya menjalanipersidangan di PN Palangka Raya. (IKA LELUNU/PPOST/N).








