BORNEONEWS, Palangka Raya - Frengky Gunawan (24), yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat akuarium, kini menjadi terdakwa kasus pengedar narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Warga Jalan Bakti I Palangka Raya ini, ditangkap petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalimantan Tengah setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal aksi anak muda ini, sering bertransaksi sabu.
Kepada wartawan, Jumat (20/1/2017), Penasehat Hukum terdakwa, Talitha S Satu menjelaskan, polisi menangkap kliennya di pinggir Jalan Garuda XIV, Palangka Raya, 20 Oktober 2016, sekitar pukul 19.00 WIB, menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian, dan segera menangkap anak muda yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan.
Sewaktu digeledah polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,16 gram dalam sebuah kotak rokok dan lainnya. Frengky lalu digelandang ke Polda Kalteng.
Dalam persidangan di PN Palangka Raya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Frengky mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman lamanya Anang. Ia menyebutkan, baru sekali beli sabu dari Anang dan rencananya akan dijual kepada Monika.
Terdakwa mengaku menggunakan sabu terbawa lingkungan pergaulan, dan mengenal sabu sejak Agustus 2016. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi dari Kejari Palangka Raya mengancam terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IKA LELUNU/N).








