BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menangkap pengedar sabu. Tersangka yang diketahui bernama Nujul Kurnain alias Ijul (34), ditangkap di sebuah warung makan, Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangan, Sabtu (21/1/201) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pria asal Kalimantan Selatan itu ditangkap beserta barang bukti lima paket sabu siap edar seberat 1,76 gram. "Anggota Satreskoba menangkap satu tersangka pengedar sabu," kata Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang, Minggu (22/1/2017).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka mengantongi sabu siap edar.
Selain lima paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ponsel merk Nokia, bong, sedotan, pipet kaca, celana jeans, dua klip plastik serta kantong plastik hijau.
Tersangka dibidik dengan pasal 114 (1) juncto pasal 112(1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)








