BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara, Senin (23/1) siang, meringkus terduga bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kota Muara Teweh.

Terduga pelaku bernama Edy Rudi alias Rudi bin H Mukran.

Dari tangan laki-laki berusia 43 tahun itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 11,01 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga ada kaitannya dengan barang haram tersebut senilai Rp3,525 juta.

Selain menangkap Rudi, polisi juga mengamankan Rahmat Firdaus alias Daus bin Andi Kamal (40 tahun) yang diduga membantu sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mewakili Kapolres AKBP Roy HM Sihombing menuturkan, kedua pelaku diringkus sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka ditangkap di rumah Firdaus yang berada di depan Puskesmas Kelurahan Melayu, Jalan Ais Nasution atau tidak jauh dari Polres Barito Utara.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di rumah Firdaus sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengerebekan, ternyata informasi itu benar adanya.

“Dalam pengerebekan saat itu didapati Rudi dan Firdaus sedang ingin memakai (mengonsumi) sabu bersama,” ungkap Tugiyo, Selasa (24/1/2017).

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses sidik. Mereka diancam dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1), dan Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RAMADHANI)