BORNEONEWS, Nanga Bulik - Wakil Bupati Lamandau, Sugiyarto, menyebutkan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) terkait antisipasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2017, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (23/1/2017) kemarin, tidak ada petunjuk lebih lanjut terkait adanya rencana perubahan regulasi perihal larangan karhutla, khususnya bagi daerah-daerah non gambut seperti Lamandau.
"Tidak ada pembicaraan kesana (perubahan regulasi larangan Karhutla khusus bagi daerah non gambut), karena perintahnya masih seperti itu (dilarang bakar lahan), tidak ada petunjuk pengecualian," kata Sugiyarto, Selasa (24/1/2017).
Sugiyarto mengaku belum tahu pasti penyebab terkait tidak adanya pembahasan perihal pengecualian larangan karhutla seperti bagi daerah non gambut.
"Yang jelas, kemarin saat Rakornas Karhutla 2017 yang dihadiri Presiden Joko Widodo, perintahnya masih seperti itu. Artinya tidak ada pengecualian larangan karhutla, tapi belum pasti juga apakah mungkin nanti teknisnya akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian dengan dinas teknis terkait atau seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, wabup mengatakan sejak awal berharap agar larangan karhutla ini tidak lagi dipukul rata untuk semua daerah, tetapi disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Misal, katanya, untuk daerahnya gambut karena kebakarannya cenderung sulit diatasi dan berimbas juga pada produksi asap, maka larangan karhutla tanpa ada pengecualian juga tidak masalah. Berbeda halnya di Lamandau yang tidak ada lahan gambutnya.
"Intinya, harapan kita (pemkab) tetap sama seperti masyarakat, yakni ada kriteria larangan karhutlanya, tidak pukul rata. Misalnya dengan pola luasan larangan bakar atau pola bakar bergantian dan dijaga, tapi tentu pengecualian ini khusus untuk lahan yang akan digunakan berladang, bukan yang lain," katanya. (HENDI NURFALAH/B-11)








