BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua buruh bangunan, Harun Arrasid (34) dan Noriman (40) nekat karena menyimpan narkoba jenis sabu di celana dalam.
"Ditemukan tiga paket sabu, masing-masing 0,82 gram, 0,33 gram, dan 5,06 gram. Ditambah timbangan, serta sembilan pak plastik klip dan uang tunai Rp50 ribu," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Kamis (26/1/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan itu hasil pengembangan anggota sesuai informasi dari masyarakat. Harun ditangkap di dekat Istana Kuning, sementara Noriman ditangkap di kediamannya di Jalan Ratu Mangku Pangkalan Bun.
Sementara itu, pelaku Harun, mengaku sabu itu dibeli seharga Rp500 ribu per paket dari seseorang berinisial TH di Kecamatan Kumai.
"Saya pecah jadi dua paket. Masing-masing saya jual Rp300 ribu. Jadi saya dapat untung Rp100 ribu," kata Harun saat diperiksa penyidik.
Sementara tersangka Noriman mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini sudah menjadi target polisi. Tersangka membeli sabu Rp1,2 juta per gram dan dijual Rp1,3 juta per gram. "Saya dapat dari teman," aku Noriman.
Kedua tersangka itu kemudian dijerat Pasal 114 (1) juncto 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (CECEP HERDI/B-2)








