BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Jalan Hiu Putih X, Palangka Raya, Hendra Setiawan alias Hendra (35 tahun) yang menjadi terdakwa karena berusaha memasukan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA setelah menunggu lama akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Bahkan, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Yunus Sesa, Kamis (26/1/2017), vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Di mana dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.


Diketahui, tindakan konyol yang dilakukan terdakwa terjadi 2 September 2016 berawal ketika sejumlah petugas dari Satres Narkoba Polres Palangka Raya menerima laporan dari petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dalam laporannya, petugas LP menginformasikan jika telah terjadi adanya tindak pidana narkotika jenis sabu.


Selain itu, terdakwa sudah diamankan oleh pihak LP dan siap digiring petugas ke polres.Setelah mendapat laporan, petugas bergegas menuju ke lapas untuk menangkap Hendra. Sebelumnya, petugas LP sudah menemukan 2 paket sabu dengan berat sekitar 0,20 gram dan barang bukti lainnya.


Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas LP, Hendra mengaku rencananya paket sabu itu mau diantar kepada Santo (terpidana) yang berada dalam LP Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan kepada polisi, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari Amin dengan keuntungan satu paket sabu dari hasil titipan mengantar sabu tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendra akhirnya dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. (IKA/PALANGKA POST/B-6)