BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Kepolisian Resor Barito Utara mengamankan pengedar narkoba bernama Arma Sujana bin Johansyah alias Meong (26 tahun).

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, Rabu (1/2/2017), mengatakan, penangkapan Meong dilakukan anggota Kepolisian Sektor Montallat pada Senin (30/1/2017) di RT 07, Kelurahan Tumpung Laung 2, Kecamatan Monttalat.

Tersangka ditangkap setelah petugas Polsek Montallat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 07, Kelurahan Tumpung Laung 2, ada transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap Meong. Hasilnya ditemukan satu paket kecil diduga sabu.

“Petugas kemudian menuju rumah tersangka Meong dan pada saat itu tersangka berusaha melarikan diri serta membuang barang bukti yang selipkan dalam bungkus rokok warna hitam,” sebut Tugiyo.

Saat rumah tersangka digeledah, petugas tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Meong beserta barang bukti diamankan di Polsek Montallat untuk menjalani proses penyidikan. Meong akan dikenai Pasal 114, Ayat (1) atau Pasal 112, Ayat (1), Huruf a atau Pasal 127, Ayat (1), Huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-3)