BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial MAR (40 tahun) dan menggagalkan peredaran 5,64 gram sabu.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih mewakili Kapolres Gunung Mas Ardiansya Daulay, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP, Jalan Nanjan No. 35 RT 5, Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya, pada Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Gumas di pimpin langsung Kasat Narkoba berangkat ke TKP. Sekira jam 06.00 WIB di TKP langsung mengamankan MAR dan barang bukti.
"Hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis sabu atau berat kotor setara dengan 5,64 Gram," ungkap Janson kepada Borneonews melalui sambungan telpon, Rabu (1/2/2017).
Barang bukti lain yang turut diamankan dari MAR yakni 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 buah Isolasi, 1 buah gunting, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah HP merk nokia 215 Rm /1110 warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp1.600.000.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jounto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-8).








